Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendidik dan tenaga kependidikan tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara utuh.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan BSU sebesar Rp1,8 juta akan dipotong pajak sebesar 5 persen.
Potongan 5 persen bagi guru non-PNS dan dosen yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, BSU akan dipotong sebesar 6 persen.
"Ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," ujar Abdul dalam webinar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jangan Sembarang Lapor Jika Tak Mau Uang Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Raib, Waspada Akun Bank Palsu
Abdul menjelaskan terdapat kata upah sehingga bantuan ini terkena pajak penghasilan (PPH).
Dirinya meminta para pendidik dan tenaga kependidikan tidak kaget ketika mendapatkan bantuan kurang dari Rp1,8 juta. Menurutnya, potongan tersebut adalah untuk pajak.
"Ini perlu saya garisbawahi supaya menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai nanti begitu datang ke bank, di-print bukunya, lantas dilihat 'kok kurang dari 1,8 juta, siapa yang memotong ini? Ini gak ada yang memotong kecuali pajak yang dikembalikan ke negara," jelas Abdul.
Baca juga: Syarat Guru Honorer Untuk Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta & Cara Mengecek Namamu
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah akan menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemendikbud bakal memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ini kabar gembira bahwa kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang. Dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus satu kali kepada masing-masing penerima itu," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).