News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id di Sini!

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek nama penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta hanya dengan login di info.gtk.kemdikbud.go.id. Simak juga syaratnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Segera login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah atau BLT gaji honorer yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang.

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujarnya.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini yang Perlu Diketahui

Untuk siapa BLT honorer ini?

Dikutip dari Setkab.go.id, BLT gaji guru honorer ini akan diberikan kepada:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik kesetaraan

- Tenaga Perpustakaan

- Tenaga Laboratorium

- Tenaga administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Total sasaran 2.034.732, meliputi:

- 162.277 dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Dapat BPUM

Berapa anggarannya?

Terkait anggaran, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit.

Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21 persen pada akhir Desember ditargetkan realisasi Kemendikbud mencapai lebih dari 97 persen.

"Yang terbesar adalah penyaluran subsidi kuota internet Rp3,7 triliun, Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun, dan Program Indonesia Pintar Rp 2 triliun," jelas Ainun dikutip dari laman Kemdikbud.go.id.

Apa syarat Penerima BLT Guru Honorer?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca juga: Buka info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

Apakah Anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak?

Berikut cara cek apakah Anda mendapatkan BLT atau tidak:

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data

3. Untuk membuka info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif

5. Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, nantinya akan muncul informasi

Apabila informasi tersebut tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer

Apabila informasi di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk atau KTP

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

(Tribunnews.com/Widya) (Tribunnews.com/Lanny) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini