TRIBUNNEWS.COM - Debt collector atau lebih dikenal penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.
Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.
Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.
Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.
Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.
Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.
Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.
Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.
Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik, adukan saja ke 5 lembaga ini.