News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Hakim Tegur 2 Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon Bonaparte Karena Ubah Keterangan di BAP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Apalagi, Fransiscus dan Dwi Jayanti telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hakim Damis pun mengingatkan ancaman pidana bagi pemberi keterangan tidak benar atau palsu di persidangan lebih berat ketimbang ancaman hukuman terdakwa.

"Saya ingatkan ancaman pidana memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan lebih berat dari pada apa yang disangkakan ke terdakwa," tegasnya.

Hakim Damis kemudian meminta Fransiscus dan Dwi Jayanti menjelaskan mengapa keterangan mereka berbeda dengan yang tercantum dalam BAP.

Menanggapi hal ini, Fransiscus mengklaim keterangan yang disampaikannya dalam BAP mengacu pada rekaman CCTV.

"Kami lebih fokus yang di CCTV dan kami berusaha mencocokan apa yang kami ingat," katanya.

Atas jawaban tersebut, Hakim Damis menegaskan kepada saksi untuk memastikan mana keterangan yang benar, apakah dalam BAP atau kesaksian pada persidangan kali ini.

Fransiscus mengklaim keterangannya di persidangan yang benar.

"Bagaimana nasib keterangan yang saudara sampaikan di BAP?" tanya Hakim Damis.

"Saya kembalikan kepada Yang Mulia," jawab Fransiscus.

Hakim Damis kembali mengingatkan pentingnya keterangan Fransiscus dan Dwi Jayanti dalam BAP.

Dikatakan, keterangan keduanya berkontribusi lengkapnya berkas perkara dugaan suap ini.

Untuk itu, perbedaan keterangan di BAP dan persidangan dinilai Hakim Damis tak ubahnya dengan berbuat zalim kepada orang lain.

"Saudara saya ingatkan sebagian dari keterangan saudara berdua menyebabkan perkara ini P21. Tidak terjadi surat dakwaan ini kalau tanpa ada kontribusi keterangan di BAP. Masalahnya itu memberikan keterangan seperti ini memberikan kezaliman kepada orang," kata Hakim Damis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini