Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Muhammad Damis menegur Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri yang merupakan mantan sekretaris pribadi Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Keduanya diminta untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur di persidangan.
Ultimatum itu disampaikan Hakim Damis karena Fransiscus dan Dwi Jayanti yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020), mengubah keterangan mereka yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Peringatan keras yang disampaikan Hakim Damis bermula dari perbedaan keterangan Fransiscus di persidangan dengan keterangan di BAP.
Terutama mengenai pertemuan Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Mantan Sespri Ungkap Pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi di Mabes Polri
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dalam BAP Fransiscus menyebut Prasetijo menemui Napoleon dengan membawa paper bag pada 28 April 2020.
Namun, dalam persidangan Fransiscus menyatakan tidak mengingat soal pertemuan itu.
Demikian pula dengan Dwi Jayanti yang menyampaikan keterangan berbeda dengan yang tercantum dalam BAP mengenai pertemuan Prasetijo dan Napoleon.
Dwi Jayanti mengklaim keterangannya dalam BAP hanya berdasar CCTV.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Irjen Napoleon
Padahal, dalam BAP, Fransiscus mengingatkan dan menjelaskan secara rinci mengenai pertemuan Prasetijo dengan Napoleon pada 28 April.
"Saya ingatkan ke saudara, karena mencabut keterangan tanpa alasan. Sebetulnya alasan yang sebutulnya dibetulkan secara yuridis, lupa silakan nggak usah dipaksakan untuk diingat, tetapi itu bukan alasan untuk mencabut keterangan. Alasan mencabut bisa karena dia paksa baik secara psikis ditekan dan sebagainya itu baru beralasan," kata Hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ditegaskan, keterangan yang tertuang dalam BAP tidak bisa serta merta dicabut dengan alasan yang disampaikan Fransiscus dan Dwi Jayanti.
Hal ini lantaran BAP merupakan alat bukti.
Baca juga: Saksi Sebut Napoleon Beri Surat Palsu Pemberitahuan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra