Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Muhammad Damis menegur Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri yang merupakan mantan sekretaris pribadi Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Keduanya diminta untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur di persidangan.
Ultimatum itu disampaikan Hakim Damis karena Fransiscus dan Dwi Jayanti yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020), mengubah keterangan mereka yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Peringatan keras yang disampaikan Hakim Damis bermula dari perbedaan keterangan Fransiscus di persidangan dengan keterangan di BAP.
Terutama mengenai pertemuan Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Mantan Sespri Ungkap Pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi di Mabes Polri
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dalam BAP Fransiscus menyebut Prasetijo menemui Napoleon dengan membawa paper bag pada 28 April 2020.
Namun, dalam persidangan Fransiscus menyatakan tidak mengingat soal pertemuan itu.
Demikian pula dengan Dwi Jayanti yang menyampaikan keterangan berbeda dengan yang tercantum dalam BAP mengenai pertemuan Prasetijo dan Napoleon.
Dwi Jayanti mengklaim keterangannya dalam BAP hanya berdasar CCTV.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Irjen Napoleon
Padahal, dalam BAP, Fransiscus mengingatkan dan menjelaskan secara rinci mengenai pertemuan Prasetijo dengan Napoleon pada 28 April.
"Saya ingatkan ke saudara, karena mencabut keterangan tanpa alasan. Sebetulnya alasan yang sebutulnya dibetulkan secara yuridis, lupa silakan nggak usah dipaksakan untuk diingat, tetapi itu bukan alasan untuk mencabut keterangan. Alasan mencabut bisa karena dia paksa baik secara psikis ditekan dan sebagainya itu baru beralasan," kata Hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ditegaskan, keterangan yang tertuang dalam BAP tidak bisa serta merta dicabut dengan alasan yang disampaikan Fransiscus dan Dwi Jayanti.
Hal ini lantaran BAP merupakan alat bukti.
Baca juga: Saksi Sebut Napoleon Beri Surat Palsu Pemberitahuan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Apalagi, Fransiscus dan Dwi Jayanti telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hakim Damis pun mengingatkan ancaman pidana bagi pemberi keterangan tidak benar atau palsu di persidangan lebih berat ketimbang ancaman hukuman terdakwa.
"Saya ingatkan ancaman pidana memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan lebih berat dari pada apa yang disangkakan ke terdakwa," tegasnya.
Hakim Damis kemudian meminta Fransiscus dan Dwi Jayanti menjelaskan mengapa keterangan mereka berbeda dengan yang tercantum dalam BAP.
Menanggapi hal ini, Fransiscus mengklaim keterangan yang disampaikannya dalam BAP mengacu pada rekaman CCTV.
"Kami lebih fokus yang di CCTV dan kami berusaha mencocokan apa yang kami ingat," katanya.
Atas jawaban tersebut, Hakim Damis menegaskan kepada saksi untuk memastikan mana keterangan yang benar, apakah dalam BAP atau kesaksian pada persidangan kali ini.
Fransiscus mengklaim keterangannya di persidangan yang benar.
"Bagaimana nasib keterangan yang saudara sampaikan di BAP?" tanya Hakim Damis.
"Saya kembalikan kepada Yang Mulia," jawab Fransiscus.
Hakim Damis kembali mengingatkan pentingnya keterangan Fransiscus dan Dwi Jayanti dalam BAP.
Dikatakan, keterangan keduanya berkontribusi lengkapnya berkas perkara dugaan suap ini.
Untuk itu, perbedaan keterangan di BAP dan persidangan dinilai Hakim Damis tak ubahnya dengan berbuat zalim kepada orang lain.
"Saudara saya ingatkan sebagian dari keterangan saudara berdua menyebabkan perkara ini P21. Tidak terjadi surat dakwaan ini kalau tanpa ada kontribusi keterangan di BAP. Masalahnya itu memberikan keterangan seperti ini memberikan kezaliman kepada orang," kata Hakim Damis.
Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terungkap alur kasus suap tersebut terjadi.
Peristiwa pidana tersebut berawal saat Djoko Tjandra hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya selama bertahun-tahun-tahun.
Djoko Tjandra saat itu berstatus buron dan menyandang status terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi, Total Belasan Miliar Rupiah
April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian menghubungi pengusaha Tommy Sumardi melalui sambungan telepon.
Dalam percakapannya, Djoko Tjandra menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.
Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.
Baca juga: Pakai 2 Paspor, Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Mendapat perintah dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi lalu meminta bantuan kepada eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca juga: Sebelum Sidang Dakwaan Mulai, Djoko Tjandra Diingatkan Jangan Suap Hakim
Saat itu, Tommy Sumardi menemui Brigjen Pol Prasetijo Utomo di kantornya.
Lantas Tommy meminta Prasetijo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Djoko.
Lalu, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Pol Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.
Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna merah tua tiba di ruangan Irjen Pol Napoleon di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag tersebut.
Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Irjen Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko.
Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.
Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.
Baca juga: Tommy Sumardi Perantara Djoko Tjandra Didakwa Suap 2 Jenderal Polisi
Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.
Awalnya Napoleon meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Maka dari itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.
Di hari yang sama, Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.
Minta jatah
Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.
"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan,'Banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’,” tutur jaksa.
"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan, 'Ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," ucapnya.
Namun, ternyata permintaannya naik menjadi Rp 7 miliar.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.
Setelah Napoleon menolak uang 50.000 dollar AS dan meminta dalam jumlah yang lebih besar, Tommy dan Prasetijo meninggalkan Mabes Polri.
Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Buat surat
Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Jaksa.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini
Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," kata Jaksa.
Lalu Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.
Atas perbuatannya Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/ kompas.com/ ilham)