News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Nilai Kebijakan Staf Khusus Pimpinan KPK Hanya Pemborosan Anggaran Semata

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, jika dilihat dalam Pasal 75 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK.

"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Diujarkannya, lagi pula ICW beranggapan bahwa problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staf khusus, melainkan perbaikan di level pimpinan.

Sebab, imbuh Kurnia, seringkali kebijakan yang dihasilkan oleh pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas.

"Jadi sekalipun ada staf khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," cetus Kurnia.

Baca juga: ICW: Mestinya KPK Fokus Perbaiki Kinerja daripada Rombak Struktur Internal

Baca juga: KPK Ungkap Catatan Kasus Korupsi 2004-2020: Terbanyak Berasal dari Pihak Swasta dan Anggota DPR

Oleh karena itu, Kurnia menegaskan, ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak dengan memanggil pimpinan komisi antikorupsi untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya PerKom 7/2020.

"Yang benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," ujar Kurnia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pimpinan KPK akan memiliki staf khusus.

Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 Perkom itu.

"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," demikian bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020 yang dikutip, Rabu (18/11/2020).

Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini