Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk tahun 2009-2015.
Dengan demikian, lima orang pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus tersebut bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.
Kelima orang itu, yakni mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Baca juga: KPK Duga Anggota DPR F-PDIP Terima Aliran Duit Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR F-PDIP Terkait Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kelima tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk, dengan para terdakwa yakni Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, Fathor Rachman," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Dengan pelimpahan ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020, yang tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Ultimatum Eks Bupati Wakatobi Hadiri Pemeriksaan
Di sisi lain, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima pejabat atau mantan pejabat Waskita Karya.
Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam merampungkan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 125 orang saksi.
Ratusan saksi itu terdiri dari pejabat dan pihak internal Waskita Karya dan pihak swasta.
"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 215 saksi yang di antaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," katanya.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebanyak 14 proyek itu, antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang sekira Rp12 miliar, satu aset tanah, dan puluhan aset telah diblokir.