TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Ketahanan Keluarga yang saat ini pembahasannya masih terus dilakukan di DPR memuat sejumlah aturan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan beradab.
Satu di antaranya yaitu hak cuti bagi perempuan yang melahirkan.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan untuk Istri 6 Bulan
Dalam RUU Ketahanan Keluarga, perempuan pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan suami berhak cuti 3 hari saat istrinya melahirkan.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 28 ayat 3 huruf c terkait indikator pekerjaan ramah keluarga.
Pasal 28 ayat 3 huruf c berbunyi:
c. pemberian cuti di masa kehamilan dan cuti kelahiran bagi perempuan pekerja paling sedikit 6 (enam) bulan, cuti istri melahirkan bagi laki-laki pekerja paling sedikit 3 (tiga) hari, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
Dalam pasal yang sama dalam huruf d sampai i, juga mengatur indikator lain yang mengatur pekerjaan ramah keluarga seperti penyediaan tempat menyusui, pemberian kesempatan cuti di luar tanggungan selama 2 (dua) tahun, hingga hak tunjangan bagi keluarga pekerja.
Bunyi pasal 28 ayat 3 huruf d, e, f, g, h, i:
d. pemberian kesempatan untuk mengurus anak atau orang tua yang sedang sakit keras, operasi, atau meninggal.
e. pemberian kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
f. pengadaan fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum;
g. pemberian kesempatan cuti di luar tanggungan selama 2 (dua) tahun bagi perempuan pekerja yang membutuhkan waktu pengasuhan khusus;
h. pemberian kesempatan bagi pekerja yang memiliki Anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan pemberi kerja;
i. pemberian hak tunjangan keluarga bagi pekerja yang bertindak sebagai pengampu dalam keluarganya.