Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR tidak mempersoalkan adanya perombakan struktur di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menambah sejumlah posisi atau semakin gemuk.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, proses penyusunan struktur di KPK tentu sudah melalui proses yang panjang dan berdasarkan pada tujuan utama pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK Ungkap Catatan Kasus Korupsi 2004-2020: Terbanyak Berasal dari Pihak Swasta dan Anggota DPR
“Dari yang saya ketahui, proses penyusunan struktur organisasi ini udah berjalan lama, panjang, dan udah melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun di luar KPK. Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul,” kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, perubahan struktur yang dilakukan lembaga antirasuah itu semata-mata demi tercapainya tujuan dan strategi pemberantasan korupsi yang efektif.
“Kita juga tahu tugas KPK dalam pemberantasan korupsi ini sangat menyeluruh, dari pencegahan, sampai penanganan. Karenanya menurut saya, lebih baik kita fokus aja supaya kinerja KPK bisa efektif dan efisien,” kata politikus NasDem itu.
Baca juga: Pimpinan KPK Kini Dibantu Staf Khusus, Berikut Penjabaran Tugasnya
Ia menyebut, jika memang penambahan struktur organisasi dibutuhkan demi memberantas korupsi di tanah air, maka tentunya keputusan tersebut patut didukung.
“Di sebuah lembaga, dalam hal struktur organisasi, bukan harus dipaksakan ramping, tapi harus efisien," paparnya.
"Kalau menurut KPK organisasi yang sekarang harus diperbesar, demi peningkatan kinerja ya kenapa tidak. Dari pada ramping tapi letoy, jelas lebih baik besar, berotot, dan kuat," sambung Sahroni.
Diberitakan, KPK mengubah struktur organisasi dengan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).