TRIBUNNEWS.COM - Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer segera.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah atau BLT gaji honorer yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang.
"Alhamdulillah, saya lega akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujarnya.
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Info Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Persyaratannya
Untuk siapa BLT guru honorer ini?
Dikutip dari Setkab.go.id, BLT guru honorer ini akan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, yaitu:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga Perpustakaan
- Tenaga Laboratorium
- Tenaga administrasi
Total sasaran 2.034.732 orang, meliputi:
- 162.277 dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Baca juga: INFO GTK 2020: Segera Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Berapa anggaran BLT guru honorer?
Terkait anggaran, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit.
Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21 persen pada akhir Desember ditargetkan realisasi Kemendikbud mencapai lebih dari 97 persen.
"Yang terbesar adalah penyaluran subsidi kuota internet Rp3,7 triliun, Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun, dan Program Indonesia Pintar Rp 2 triliun," terang Ainun, dikutip dari laman Kemdikbud.go.id.
Baca juga: Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Upah, Kemendikbud: Guru dan Dosen Juga Terdampak Covid-19
Apa syarat penerima BLT guru honorer?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Syarat dan Cara Pencairan
Apakah Anda termasuk orang yang mendapatkan BLT guru honorer atau tidak?
Berikut cara cek apakah Anda mendapatkan BLT atau tidak:
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi, atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data
3. Untuk membuka info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi
4. Pastikan menggunakan email yang aktif
5. Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, nantinya akan muncul informasi
Apabila informasi tersebut tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK non-PNS.
Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi.
Lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Syarat dan Cara Pencairan
Cara mencairkan BLT gaji PTK termasuk guru honorer
Apabila informasi di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
(Tribunnews.com/Widya/Lanny) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)