News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Eksekusi Putusan PK Terpidana Korupsi e-KTP Irman

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Kamis (19/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Ali mengatakan, Irman tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Baca juga: KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka

Ali menambahkan, Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 500.000 dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana kepada KPK sebesar 300.000 dolar AS," kata Ali.

Ali menekankan, jika Irman tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Ali.

Patut diketahui, Sebelumnya diberitakan, MA menyunat hukuman Irman melalui putusan PK.

Baca juga: Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Isnu Edhi Wijaya Sebagai Dirut Perum PNRI

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (29/9/2020).

Dalam amar putusannya, majelis PK MA menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hukuman tersebut berkurang 3 tahun dari putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Irman.

Meski masa hukuman pidana penjara dikurangi, majelis PK MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman yakni sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Irman juga tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan kasasi.

Majelis PK menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 500.000 dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dolar AS subsider 5 tahun pidana.

Andi Samsan membeberkan pertimbangan majelis PK mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman serta mengurangi masa hukuman keduanya.

Salah satunya lantaran Irman telah ditetapkan KPK sebagai Juctice Collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.

Selain itu, Irman juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek e-KTP.

"Sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," katanya.

Andi menegaskan, putusan PK Irman merupakan hasil musyawarah majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis.

Putusan majelis PK tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO) atau mempunyai pendapat berbeda.

Suhadi menilai Irman memiliki  peran penting dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,3 triliun karena keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.

"Namun demikian putusan PK perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis Suhadi menyatakan dissenting opinion. Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.

Pengurangan hukuman terhadap Irman sempat mendapat kritikan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurut Nawawi, sejatinya MA dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusan terkait PK yang diajukan para narapidana kasus korupsi.

"Seharusnya MA dapat memberi argumen sekaligus jawaban dalam putusan-putusannya. Khususnya putusan PK, yaitu legal reasoning 'pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi, Selasa (29/9/2020).

Menurut Nawawi, hal tersebut semestinya dilakukan MA agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Katanya, maraknya penyunatan hukuman melalui upaya hukum PK setelah MA ditinggal Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum 'bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya'," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini