TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat penerapan protokol kesehatan dalam ibadah umrah di masa pandemi setelah ada jemaah yang positif Covid-19.
Dikutip dari kemenag.go.id, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman menyampaikan penerapan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah akan lebih diperketat.
"Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI."
"Salah satu rekomendasinya, memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah," ucapnya, Jumat (20/11/2020.
Baca juga: Kemenag Siapkan 3 Opsi Keberangkatan Ibadah Haji
Hal ini, lanjut Oman sebagai langkah antisipasi pemberangkatan kembali jemaah umrah Indonesia yang sempat mengalami jeda.
Diperkirakan, calon jemaah umrah dapat berangkat lagi setelah 20 November 2020.
"Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. "
"Kemarin kami mendapat informasi, visa umrah sudah bisa diproses kembali. "
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” terang Oman.
Baca juga: Kemenag dan Kemenkes Kaji Kasus Positif Covid-19 Terhadap 13 Jemaah Umrah Indonesia
Oman menyampaikan pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan setelah adanya evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020.
Proses pengetatan itu berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
Oman juga menyampaikan, pihaknya akan mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) benar-benar mematuhi ketentuan pedoman pada masa pandemi corona ini.
"Kami akan mengawasi dan memastikan, PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019."
"Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," ujarnya.