TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan ada dua pihak lain yang ikut menentukan penerapan pembelajaran tatap muka, selain pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga harus mendengarkan masukan dari kepala sekolah dan komite sekolah atau perwakilan orang tua.
"Kalau tiga pihak ini tidak mengijinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Para orang tua juga boleh tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, meski sekolah dibuka.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai 2021, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Baca juga: Peta Zonasi Satgas Covid-19 Tidak lagi Jadi Patokan untuk Pembukaan Sekolah
Nadiem menekankan pentingnya izin dari orang tua kepada anaknya untuk memutuskan mengikuti pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.
"Kalaupun sekolahnya dibuka, ini harus saya tekankan lagi sekali lagi bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk belajar tatap muka ya," kata Nadiem.
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka pada sekolah di wilayahnya.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).