News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut ini daftar resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY. Ada yang mengalami kenaikan, bahkan juga ada yang tetap.

TRIBUNNEWS.COM - Melalui keputusan yangtertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Pemerintah Republik Indonesia (RI) tak menaikkan UMK 2021.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah ditetapkan UMK 2021 akan sama dengan tahun 2020, tidak ada pengurangan maupun penambahan.

Namun penerapan di lapangan bervariatif, terdapat beberapa daerah yang telah resmi mengeluarkan penetapan UMK, dan ada yang mengalami kenaikan.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Berikut daftar lengkap besaran upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, Jawa Barat,dan Jawa Tengah.

1. Banten

Dilansir dari Kompas.com, walaupun upah minimum secara nasional ditetapkan tak naik, namun Provinsi Banten, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 1,5 persen.

Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020, tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Berikut rinciannya:

- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64

- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81

- Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86

- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65

- Kota Tangerang Rp 4.262.015,37

- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini