News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut ini daftar resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY. Ada yang mengalami kenaikan, bahkan juga ada yang tetap.

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).

3. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menetapkan UMK 2021 di Jawa Tengah.

Di mana pihaknya mengatakan, UMK Jawa Tengah 2021 mengalami kenaikan yang bervariatif, mulai 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya

Baca juga: Deretan Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Simak Alasannya

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar, dikutip dari Kompas.com.

Berikut daftar lengkapnya:

- Kota Semarang Rp 2.810.025

- Kabupaten Demak Rp 2.511.526

- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797

- Kota Salatiga Rp 2.101.457

- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

- Kabupaten Blora Rp 1.894.000

- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995

- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

- Kabupaten Pati Rp 1.953.000

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: Jokowi Hadiri KTT G20, Bahas Upaya-upaya Mendorong Pemulihan Global dari Pandemi Covid-19

- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

- Kota Surakarta Rp 2.013.810

- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514

- Kota Magelang Rp 1.914.000

- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

- Kabupaten Batang Rp 2.129.117

- Kota Pekalongan Rp 2.139.754

- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155

- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

- Kota Tegal Rp 1.982.750

- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722

4. DIY

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK kabupaten/kota Tahun 2021, UMK DIY naik rata-rata 3,24 persen .

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X pun telah menandatangani regulasinya.

Dilansir dari Kompas.com,  jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp 65.531 dari UMK 2020 menjadi Rp 2.069.530.

Lantas Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp 57.500 menjadi Rp 1.903.500.

Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp 51.960 menjadi Rp 1.842.460.

Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp 54.500 menjadi Rp 1.805.000.

Dan Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp 65.000 menjadi Rp 1.770.000.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Endra Kurniwan) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini