TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas.
Hal ini setelah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang.
Karena tidak memiliki SKT, FPI sementinya tidak boleh melakukan kegiatan atas nama organisasi.
Baca juga: Rocky Gerung Bandingkan Gaya Bicara Pangdam dengan Habib Rizieq, Usul FPI Dibubarkan karena Emosi
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."
"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.
Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."
"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Baca juga: Jawab Ancaman Pangdam Jaya, FPI: OPM Bertahun-tahun Serang Masyarakat Tidak Dibubarkan
Sebenarnya, ia menuturkan FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.
Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu," jelasnya.
Baca juga: FPI Duga Presiden yang Perintahkan TNI Copot Baliho Rizieq Hingga Ancaman Pembubaran
Benny pun mengatakan, FPI untuk sementara waktu tidak memperpanjang SKT dulu.