News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Diakui

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Kemendagri menyatakan SKT FPI tidak diperpanjang.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas. 

Hal ini setelah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang. 

Karena tidak memiliki SKT, FPI sementinya tidak boleh melakukan kegiatan atas nama organisasi. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan (Dokumentasi laman Kemendagri)

Baca juga: Rocky Gerung Bandingkan Gaya Bicara Pangdam dengan Habib Rizieq, Usul FPI Dibubarkan karena Emosi

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020) (istimewa)

Baca juga: Jawab Ancaman Pangdam Jaya, FPI: OPM Bertahun-tahun Serang Masyarakat Tidak Dibubarkan

Sebenarnya, ia menuturkan FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu," jelasnya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: FPI Duga Presiden yang Perintahkan TNI Copot Baliho Rizieq Hingga Ancaman Pembubaran

Benny pun mengatakan, FPI untuk sementara waktu tidak memperpanjang SKT dulu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini