TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa wilayah telah mengalami perubahan.
Perubahan ini dikarenakan mengikuti peraturan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Gubernur di Indonesia.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan surat edaran ini dilakukan dalam rangka memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.
Satu di antara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 8 November 2020.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, telah ditetapkan UMK baru Kabupaten/Kota di DIY tahun 2021 berdasar rekomendasi Bupati/Walikota Bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.
Dikutip dari jogjaprov.go.id, berikut kenaikan UMK masing-masing wilayah di Yogyakarta 2021 sebagai berikut:
1. Kota Yogyakarta Rp 2.069.530
2. Kabupaten Sleman Rp 1.903.500
3. Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.805.000