TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa daerah telah mengalami perubahan.
Perubahan ini dilakukan sesuai aturan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan surat edaran dilakukan untuk memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.
Penyesuaian ini dilakukan bertujuan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.
Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah 2021 Lengkap, UMK Mulai Berlaku Tanggal 1 januari 2021
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Timur, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479,19
Satu di antara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 adalah di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dikutip dari jatimprov.go.id, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, upah minimum Provinsi Jatim mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen atau naik sebesar Rp 100.000.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.970.502,73
8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59
9. Kota Batu Rp 2.819.801,59
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77
13. Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77
14. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97
15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91
16. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87
18. Kota Kediri Rp 2.085.924,76
Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.066.781,80
20. Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00
22. Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75
23. Kota Blitar Rp 2.004.705,75
24. Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295,10
25. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77
26. Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00
27. Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705,75
28. Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705,75
29. Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705,75
30. Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705,75
31. Kota Madiun Rp 1.954.705,75
32. Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16
33. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73
34. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73
35. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73
36. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73
37. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73
38. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73.
Khofifah menyatakan, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Menurut Khofifah, UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jawa Timur.
Terdapat 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021, Kota Surabaya Tertinggi, Ada 11 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan
Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Politisi PKB ini menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober salah satunya adalah mengajukan kenaikan Rp 600 ribu.
Maka terdapat perhitungan terkait KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan.
Kemudian ini menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika memutuskan UMP.
Gubernur Khofifah juga mengatakan,UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK, sehingga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.
Kenaikan 5,65 persen ini merupakan kenaikan UMP yang terbanyak se-Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)