TRIBUNNEWS.COM - Kementerian PPN/BAPPENAS telah merilis ketentuan tentang Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) Psikotes pada seleksi CPNS 2024.
SKBT Psikotes merupakan tes yang terdiri atas beragam teknik dengan pendekatan perilaku yang dirancang untuk mengungkap sejumlah pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap perilaku terpenting yang dibutuhkan seseorang agar berhasil dalam menduduki posisi/jabatan tertentu.
Psikotes terdiri atas rangkaian sebagai berikut:
A. Tes Psikologi
Tes Psikologi dilakukan secara online di tempat masing-masing peserta. Tes Psikologi terdiri dari rangkaian
1. Kegiatan : Pre-Asesmen
Hari/Tanggal : Minggu - Selasa, 17 - 19 November 2024
Waktu : Dilakukan secara mandiri sesuai dengan keluangan waktu peserta
2. Kegiatan : Tes Psikologi
Hari/Tanggal : Rabu - Sabtu, 20 - 23 November 2024
Waktu : 06.30 - 15.00 WIB
B. Diskusi Kelompok dan Wawancara
Diskusi Kelompok dan Wawancara dilakukan secara online di tempat masing-masing peserta dengan waktu sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Kamis - Minggu, 21 - 24 November 2024
Waktu : Sesi 1 - 06.30 - 12.00 WIB
Sesi 2 - 12.30 - 18.00 WIB
Baca juga: Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Tata Tertib Tes Psikologi
1. Peserta mengerjakan Tes Psikologi dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.
2. Peserta mengikuti Tes Psikologi secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang lain.
3. Peserta WAJIB hadir 30 menit sebelum waktu tes yang telah ditentukan. Tidak ada toleransi keterlambatan.
4. Peserta WAJIB menyiapkan perangkat sesuai dengan ketentuan yang diberikan.