TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa wilayah telah mengalami perubahan.
Perubahan dikarenakan mengikuti peraturan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Gubernur di Indonesia.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan dalam rangka memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.
Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah 2021 Lengkap, UMK Mulai Berlaku Tanggal 1 januari 2021
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Timur, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479,19
Satu diantara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021, adalah di wilayah provinsi Jawa Barat.
Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jawa Barat tersebut, telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 21 November 2020.
Dikutip dari humas.jabarprov.go.id, berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)