20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).
Ridwan Kamil menetapkan Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp 4.594.324,54 di 2020).
Sedangkan Kota Banjar masih memiliki UMK di angka terendah yakni Rp1.831.884,83, atau sama seperti UMK 2020.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021, Kota Surabaya Tertinggi, Ada 11 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan
Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Pada penetapan UMK tahun ini tercatat terdapat 17 wilayah yang mengalami kenaikan UMK 2021.
Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sementara 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Gubernur Jawa Barat meminta agar semua pihak dapat menerima penetapan UMK 2021 ini.
UMK ini rencananya akan mulai berlaku per 1 Januari 2021, mendatang.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)