News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat 2021 Lengkap, Ada 17 Wilayah yang Mengalami Kenaikan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Jawa Barat- Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa wilayah telah mengalami perubahan.

Perubahan dikarenakan mengikuti peraturan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Gubernur di Indonesia.

Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan dalam rangka memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah 2021 Lengkap, UMK Mulai Berlaku Tanggal 1 januari 2021

Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Timur, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479,19

Satu diantara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021, adalah di wilayah provinsi Jawa Barat.

Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jawa Barat tersebut, telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 21 November 2020.

Ilustrasi UMK. (Tribunnews.com)

Dikutip dari humas.jabarprov.go.id, berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)

Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).

Ridwan Kamil menetapkan Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp 4.594.324,54 di 2020).

Sedangkan Kota Banjar masih memiliki UMK di angka terendah yakni Rp1.831.884,83, atau sama seperti UMK 2020. 

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021, Kota Surabaya Tertinggi, Ada 11 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan

Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Pada penetapan UMK tahun ini tercatat terdapat 17 wilayah yang mengalami kenaikan UMK 2021.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sementara 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Gubernur Jawa Barat meminta agar semua pihak dapat menerima penetapan UMK 2021 ini. 

UMK ini rencananya akan mulai berlaku per 1 Januari 2021, mendatang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini