Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Ketiga tersangka, yakni Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019; Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
"Penyidik KPK perpanjang penahanan tersangka AW (Arie Wibowo) dan kawan-kawan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Ali mengatakan, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 1 Januari 2021.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut," kata Ali.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut ketiga tersangka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Rinciannya, Arie menerima Rp9.172.012.834, Didi menerima Rp10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp1.951.769.992.
Adapun Arie, Didi, dan Ferry merupakan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni eks Dirut PT DI Budi Santoso, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, dan eks Direktur Aerostructure PT DI Budiman Saleh.
Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan.
Para tersangka diduga telah mengakbitkan kerugian negara pada PT DI senilai Rp315 miliar terdiri dari Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.
--