Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya rampung memberikan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
Riza menyelesaikan klarifikasinya selama 8 jam, terhitung sejak kedatangannya pukul 11.05 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 19.30 WIB.
Adapun klarifikasi yang diberikan terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Sekjen PKS Sarankan Habib Rizieq Tak Gabung Parpol
Serta kegiatan keagamaan yang juga membentuk kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) lalu.
Riza menyebut menerima 46 pertanyaan dengan jawaban klarifikasi yang dituangkan ke dalam laporan setebal 16 halaman.
"Ada 46 pertanyaan, (jawaban dituangkan dalam) 16 halaman," kata Riza ditemui selepas merampungkan klarifikasinya, di lokasi.
Baca juga: Polri Kepada Putri-Menantu Habib Rizieq: Kalau Warga Negara Yang Baik Datang Klarifikasi
Kata dia, semua pertanyaan pihak kepolisian ia jawab apa adanya sesuai fakta dan data yang diketahui.
"Semua pertanyaannya saya jawab apa adanya, tidak ada yang ditambah atau dikurang, sesuai dengan fakta dan data yang saya ketahui. Dari jam 11.00 WIB lewat sampai jam 19.00 WIB, kurang lebih 8 jam termasuk istirahat siang, ashar dan maghrib," ujarnya.
Bawa Sejumlah Dokumen
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria datang memenuhi undangan klarifkasi Polda Metro Jaya terkait kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hadir pada Senin (23/11/2020) siang, Riza mengaku turut membawa sejumlah regulasi Pemprov DKI.
Meliputi Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), dan peraturan lainnya terkait PSBB di ibu kota.
"Berkas yang disiapkan biasanya Pergub, Kepgub, peraturan perundang - undangan," ucapnya, Senin.
Baca juga: Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Hingga Rp 7,5 Juta
Riza menegaskan bahwa undangan klarifikasinya hari ini berkutat pada persoalan kerumunan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Namun ia tak akan menyempitkan keterangan jika pihak kepolisian turut bertanya soal kerumunan di kawasan Tebet.
"Yang undangan ini di Petamburan, apapun nanti yang ditanya mau yang dimana, kapanpaun kita akan mmberikan keterangan," ungkap dia.