Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang UU Cipta Kerja atas tersangka Ustazah Kinkin Anida telah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Terkait dengan kasus demo anarkis Omnibus Law beberapa waktu lalu, sementara ini baru 1 tersangka Kinkin Anida, berkasnya pada 20 November 2020, jumat lalu sudah dinyatakan P21," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Hingga saat ini, Ustazah Kinkin Anida memang masih mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
Pasalnya, dia dinyatakan positif Covid-19.
Namun demikian, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut kondisi tersangka dalam masa perawatan isolasi kali ini.
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim untuk Memberi Keterangan Terkait Acara Rizieq Shihab
"Kami tidak bisa mengupdate day per day ya terkait kondisi. Tapi yang jelas percayalah yang sudah dirawat di RS Polri tentu diberikan fasilitas layaknya pasien Covid-19 akan dilakukan perawatan dan pengobatan semaksimal mungkin," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan segera akan melimpahkan barang bukti dan tersangka setelah yang bersangkutan telah sehat.
"Tentunya untuk penyerahan barang bukti dan tersangka akan dijadwalkan oleh penyidik dan JPU," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kinkin Anida adalah seorang ustazah, penulis dan aktivis kemanusiaan pernah menjadi caleg PKS.
Ia ditangkap pada Sabtu (10/10/2020).
Kingkin diakui menolak omnibus law dan memposting suaranya di facebook.
Ia kemudian diamankan polisi karena dituduh menyebarkan hoaks.
9 tersangka penghasutan dan hoaks
Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Para petinggi KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), kemudian petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Kemudian ada mantan Caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) selaku , dan 3 lainnya merupakan pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), serta Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Kesembilan orang yang terdiri dari empat wanita dan lima pria tersebut dihadirkan di hadapan awak media saat Bareskrim Polri merilis kasusnya.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota KAMI Medan JG Ingin Ada Kerusuhan Seperti 1998, Molotov Disita dari Rumahnya
Mabes Polri pun mengungkap peran para pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
Dilansir dari KompasTV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.
Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu.
Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.
Baca juga: Detik-detik Rombongan Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Syahganda Cs di Bareskrim, Sempat Adu Mulut
"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.
Menurut Argo, dalam WhatsApp Grup, KHA membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.
"Kami menemukan di dalam suatu handphone ada WA grup KAMI Medan. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo.
Baca juga: LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
Gambar yang dibagikan di grup itulah yang menjadi barang bukti polisi dari tersangka KHA.
Menurut Argo, KHA juga sempat menuliskan untuk mengumpulkan saksi melakukan aksi pelemparan terhadap gedung DPRD dan Polisi.
"Kemudian ada tulisan kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini sebagai barang bukti," katanya.
Argo pun mengungkap peran 3 anggota KAMI Medan, JG, NZ dan WRP.
Baca juga: Fadli Zon Kritisi Penangkapan Petinggi KAMI, Ferdinand Hutahaean: Berhenti Menyudutkan Penegak Hukum
Argo menyebut tersangka JG menulis terkait pelemparan batu dan molotov di WA Grup KAMI Medan.
Dia juga menyampaikan keinginan adanya kerusuhan seperti 1998 di grup WA tersebut.
"Tersangka JG ini dalam WAG tadi menulis batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjajaran. Juga buat skenario seperti 1998 kemudian penjarahan toko china dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," kata Argo.
Menurut Argo, kata-kata itu yang menjadi bukti penangkapan terhadap JG.
Saat digeledah, rumah JG juga diketahui ditemukan molotov hingga pylox.
"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Gatot Nurmantyo Cs Bacakan 7 Petisi Sikapi Penangkapan Petinggi KAMI
Selanjutnya, anggota KAMI lainnya berinisial NZ ditangkap karena menuliskan tulisan tentang kebencian di grup WhatsApp tersebut yaitu perang pemerintah dan Tiongkok.
Kemudian, anggota berinisial WRP menuliskan terkait pembawaan bom molotov di grup WA KAMI Medan tersebut.
Argo menuturkan ucapan itu bersifat penghasutan yang membuat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh.
"Ada beberapa yang sudah dievaluasi tim cyber crime. Contoh juga gedung DPR Sumatera Utara sampai rusak. Ini salah satu gedungnya saja," katanya.
Untuk tersangka KA, menurut Argo yang bersangkutan mengunggah di Facebook terkati butir-butir dari pasal UU Cipta Kerja yang beredar di medsos yang bertentangan dengan draf UU Cipta Kerja asli.
Kemudian tersangka DW juga meniliskan kalimat tekait UU Cipta Kerja, yakni "bohong klo urusan omnibus law bukan urusan istana, tetapi sebuah kesepakatan."
Sementara itu, Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca juga: BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim
Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoaks.
Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo.
Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya.
Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," katanya.
Selanjutnya, deklarator KAMI Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.
Argo mengatakan Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.
Dia bilang ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.
"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kitabtangani. Pola dari hasutan," jelasnya.
Deklarator KAMI lainnya, Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.
Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali. Misalnya multifungsi polri melebihi dwifungsi ABRI NKRI jadi negara kepolisian republik indonesia," kata Argo Yuwono.
Selain itu, Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah.
Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.
Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.
"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," jelasnya.
Adapun para tersangka terancam dengan hukumnan beragam. Mulai dari 6 hingga 10 tahun penjara.
Empat tersangka dari Medan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE ditambah Pasal 190 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
JH dan AP terancam hukuman 10 tahun penjara. JH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
AP dikenakan Pasal 5a ayat 2 jo Pasal 28 UU ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 15 UU 1/1946.
SN disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 ancaman 6 tahun keatas.
DW dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 415 UU 1/1946 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara tersangka KA dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 15 UU 1/1946.