Bahkan, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47 sudah diatur tentang bagaimana iklan kampanye dimanfaatkan.
Baca juga: Surat Suara Pilkada Badung Selesai Dicetak, 190 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Baca juga: KPAI: 270 Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Pilkada Jangan Buka Sekolah Pada Januari 2021
Menurutnya, Kemendagri mengapresiasi paslon-paslon yang sudah memanfaatkan media massa dan online untuk berkampanye.
Berdasarkan data dari Kemendagri dari 741 paslon yang terdaftar pada pilkada 2020, 686 Paslon sudah mendaftarkan akun media sosialnya.
Selain itu, kampanye dengan pemanfaatan media online memiliki banyak keunggulan pada kondisi pandemi ini, salah satunya tingkat keamanan.
"Aman karena ini potensi mengurangi pertemuan langsung, murah juga jika dibanding dengan kampanye-kampanye konvensional, dan dapat diikuti jejak digitalnya."
Baca juga: Sekjen PKS Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pilkada Serentak
Baca juga: Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional
"Seperti apa sebenarnya janji-janji yang disampaikan oleh paslon pada masa kampanye yang nanti bisa ditagihkan pada saat mereka terpilih," kata Benni.
Dengan demikian, Benni meminta dukungan dari semua pihak sehingga target partisipasi Pilkada 2020 dapat mencapai target 77,5 persen.
"Mudah-mudahan dengan ini target 77,5 persen partisipasi masyarakat pada Pilkada dapat kita capai."
"Untuk itu kita perlu menyakinkan masyarakat dengan pemanfaatan media bahwa setiap tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)