TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pendaftaran PPPK diperuntukkan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Dilansir website Kemendikbud, Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
"Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul."
"Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai," katanya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Seleksi Menjadi PPPK Tahun 2021 Tidak Terbatas, Guru Honorer Yang Lolos Dapat Tunjangan Rp 4 Juta
Baca juga: Penerimaan PPPK Disambut Guru Honorer, Mendikbud RI Sebut Ada Lima Terobosan Mekanisme Seleksi
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021.
Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.
Rekrutmen PPPK 2021
Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.
"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem.
Setiap pendaftar, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.
Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi.
"Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.
Kualitas guru tingkatkan hasil belajar murid
Nadiem mengatakan, berbagai riset menunjukkan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru.
Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan.
Berdasarkan data pokok pendidikan Dapodik, lanjut dia, jumlah guru ASN yang tersedia hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
"Jumlah ini pun dalam 5 tahun terakhir terus menurun, rata-rata 6 persen setiap tahun."
"Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa," paparnya.
Di sisi lain, banyak guru-guru non-pegawai negeri sipil (non-PNS) atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang baik, tapi kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.
"Bapak wakil presiden yang kami hormati, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan pada peserta didik adalah melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN," imbuh dia.
Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang Kemendikbud upayakan ialah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah lewat dengan perjanjian kerja PPPK.
Selain memastikan ketersediaan pengajar handal, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air yang memang layak jadi ASN.
Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Adapun sebagai informasi, ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat yang dilansir Setkab.go.id, yaitu:
Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.
"Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri."
"Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," kata Mendikbud.
Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik.
"Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK," kata Nadiem Makarim.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," jelasnya
Ketiga, sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.
"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian."
"Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," ujarnya.
Keempat, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD," terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.
"Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya."
"Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK," tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)