News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Setelah Edhy Prabowo Diciduk KPK, Kini Giliran KKP Digugat Eksportir Benih Lobster

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Teladan Cipta Samudra menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena adanya keputusan pemberhentian proses penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) ekspor BBL dari KKP secara sepihak.

Bahkan akibatnya, ratusan nelayan yang bermitra dengannya juga ikut terdampak hingga kehilangan pekerjaan.

Menteri Edhy Prabowo bersama Danseskoal Laksda TNI Iwan Isnurwanto. (FOTO: SAMUDRANESIA)

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Edhy Prabowo: Dipimpin Novel Baswedan, Respons Gerindra

"Tidak hanya perusahaan kami yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini."

"Tanpa ada alasan, tanpa ada keterangan, tanpa ada surat resmi, kami merasa diperlakukan sangat tidak adil," kata Raditya kepada Tribunnews, Rabu (25/11/2020).

Ia menuturkan, dalam mengurus perizinan tersebut, perusahaannya sudah mendaftar sesuai prosedur dan tidak ada kelalaian.

Terlebih, perusahaannya juga sudah terdaftar secara resmi di KKP sebagai eksportir benih bening lobster.

Ia juga mengklaim memiliki dokumen lengkap dan telah mengirim perizinan sebanyak 13 kali.

Pekerja memilih lobster siap jual di salah satu keramba lobster di kawasan Dusun Suka Damai, Simeulue, Rabu (2/9/2015). Dalam sebulan pengusaha dapat menjual sedikitnya 300-400 kilogram lobster yang dikirim ke Jakarta melalui darat dan udara. Harga jual lobster Rp 280.000 hingga Rp 350.000 per kilogram. (SERAMBI/M ANSHAR)

Baca juga: Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo dalam OTT KPK Jadi Sorotan Media Asing

Untuk itu, ia benar-benar mempertanyakan alasan di balik pemberhentian SKWP secara sepihak ini.

"Muatan gugatan kami ini mempertanyakan kita punya dokumen sudah lengkap dan perizinan sudah dikirim sampai 13 kali. Tapi secara tiba-tiba kami diberhentikan via WA."

"Apakah benar seperti itu sewenang-wenang memberhentikan tanpa kejelasan."

"Padahal SKWP ini dokumen terakhir perusahaan untuk ekspor," ungkapnya.

Untuk itu, dari gugatannya ini, Raditnya berharap tata kelola di Kementerian Kelautan dan Perikanan segera dibenahi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster ke Singapura (Vincentius Jyestha)

Baca juga: Menteri KKP Ditangkap KPK di Soetta, Ini Deretan Bawahan Edhy Prabowo yang Ikut ke AS

Dari mulai aturan di Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 hingga menimimalisir adanya intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sehingga, semuanya bisa terkelola dengan baik dan tidak ada lagi perusahaan seperti kami yang menjadi korban," ungkapnya.

Terakhir, ia juga menuturkan, penangkapan Edhy Prabowo juga bisa menjadi bukti kebobrokan sistem tata kelola di KKP.

"Dengan adanya penangkapan Menteri Edhy Prabowo tadi malam tidak ada hubungannya dengan pengajuan gugatan perusahaan kami di Pengadilan Negeri Jakpus."

"Ini menjadi bukti bobroknya sistem tata kelola di dalam Kementrian Kelautan dan Perikanan yang merugikan perusahaan Eksportir seperti kami," pungkas Raditya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini