"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," ungkap Nawawi dalam konferensi pers, Sabtu (25/11/2020) malam.
Adapun diketahui hingga konferensi pers berlangsung, KPK baru menahan lima dari total tujuh tersangka yang telah ditetapkan.
"Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka, untuk segera menyerahkan diri ke KPK," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan mencokok Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) tengah malam.
Eddy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai pulang dari Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan pihaknya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Nawawi mengatakan Edhy tak ditangkap sendirian.
Namun, tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.
Pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju itu ditangkap terkait dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.
Tak sendirian, Edhy ditangkap bersama sang istri, Iis Rosita Dewi serta beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edhy dan Iis ditangkap saat baru tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Baca juga: KPK Bantah Rilis 11 Inisial Nama Terkait OTT Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Profil Singkat Edhy Prabowo: Mantan Prajurit hingga Jadi Pengusaha
Keluarga dan Staf Edhy Prabowo Juga Dicokok
Selain menangkap Edhy, tim satgas KPK juga meringkus keluarga Eddy beserta pegawai KKP lainnya dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP. Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.