TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.
Agung kemudian memberikan salinan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan penghentian sementara ekspor benih lobster.
"Betul, ada di SE (Surat Edaran)," kata Agung kepada Tribunnews, Kamis (26/11/2020).
Surat Edaran (SE) dengan Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 berisi tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Baca juga: Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibunda dan Jokowi
Surat bertanggal 26 November 2020 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Dalam surat tersebut, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).
Sebagaimana tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor.
Selain itu, penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Sepak Terjang Edhy Prabowo: jadi Tangan Kanan Prabowo, Diangkat Menteri hingga Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Respon Tegas Susi Pudjiastuti soal Kebijakannya Dinilai Kerap Bertentangan dengan Edhy Prabowo
Lalu, KKP juga memberi kompensasi bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house.
"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house."
"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) malam.
Hal itu lantaran ia terjerat kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster.
Baca juga: Gerindra Sebut Pihak Keluarga Sudah Siapkan Tim Pengacara Bantu Edhy Prabowo
Baca juga: Edhy Prabowo Terjerat Korupsi, Sepeda Mewahnya Ikut Disita KPK, Benarkah Capai Ratusan Juta Rupiah?
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Kala itu ia baru tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Ia ditangkap bersama istri dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di.
Buntut dari penetapannya sebagai tersangka, Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tidak hanya itu, ia juga mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Bekasi itu mengamankan 17 orang.
Baca juga: Pengamat Sebut Nama Prabowo dan Gerindra Bisa Tercoreng Akibat Kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Diduga Terima Suap Miliaran, Edhy Prabowo Belanja Bareng Istri, Beli Jam Rolex Tas Hermes Rp750 Juta
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Kemudian pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
(Tribunnews.com/Maliana)