TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, diketahui menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS dari kasus dugaan korupsi terkait izin benih lobster atau benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan Edhy Prabowo berbelanja barang-barang mewah saat pergi ke Honolulu, Hawaii bersama sang istri, Iis Rosita Dewi.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango.
Dilansir Tribunnews, berdasarkan catatan KPK, Edhy dan istrinya pergi ke Honolulu pada 21 sampai 23 November 2020.
Dalam kesempatan itu, Edhy menghabiskan Rp 750 juta untuk berbelanja barang mewah.
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Buka Suara: Tanggung Jawab Saya Dunia dan Akhirat
Baca juga: Ikut dalam Rombongan, Ngabalin Beri Kesaksian Detik-detik saat Menteri Edhy Terjaring OTT KPK
Seperti tas Louis Vuiton dan Tumi, baju Old Navy, serta jam tangan Rolex.
Diketahui, uang suap yang diterima Edhy Prabowo berasal dari berbagai pihak.
Pada 5 November 2020, diduga ada transaksi dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening bank atas nama Ainul Faqih, staf khusus Iis Rosita Dewi, sebesar Rp 3,4 miliar.
Uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri, serta Andreu Pribadi Misata.
Tak hanya itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Mengutip Kompas.com, Edhy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya.
Enam orang lain tersebut adalah staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP), Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.
Termasuk tujuh orang yang ditetapkan tersangka, KPK total telah mengamankan 17 orang dalam penangkapan Edhy Prabowo.
Mengutip Kompas.com, 17 orang itu terdiri dari Edhy Prabowo dan istri, beberapa pejabat di KKP, serta beberapa pihak swasta.