TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ad Interim Menteri KKP.
Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan telah terima surat penunjukkan tersebut.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf pada sang Ibu: Saya Yakin Hari Ini Nonton di TV
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Buka Suara: Tanggung Jawab Saya Dunia dan Akhirat
Baca juga: Tokoh Warga Pangandaran Kaget Edhy Prabowo Diciduk KPK, Berharap Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Lagi
Penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim juga disampaikan lewat Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Diketahui, Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.
Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo, Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK: Tanggapan Prabowo hingga Jokowi Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Edhy Prabowo Jadi Tersangka
Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu malam.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini."
"EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka telah ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Baca juga: Barang-barang Mewah Yang Dibeli di Honolulu Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap dan Mendekam di Penjara
Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf: Ini Adalah Kecelakaan
Baca juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Langsung Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)