News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Lima Bandara Jadi Lokasi Kegiatan Ekspor Benih Lobster, Tapi Hanya Bandara Soetta yang Aktif

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai buka suara terkait dugaan monopoli ekspor benih lobster atau benur via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, sebenarnya ada 5 tempat mengekspor benur, tidak hanya dari Bandara Soetta dan oleh satu pihak.

"Ketentuan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ada 5 tempat yang ditunjuk," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun, Rabu (25/11/2020).

Kendati demikian, Syarif menjelaskan, dari awal dibuka keran ekspor benur tersebut hanya dilakukan lewat satu pintu saja di Bandara Soetta.

"Hanya saja sejak dibuka sampai hari ini hanya ada ekspor melalui Cengkareng," katanya.

Namun Syarif Hidayat juga menjelaskan, tidak ada kewajiban ekspor benur hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Ketentuan membolehkan dari 5 pelabuhan udara. Tidak ada (kewajiban hanya dari Soetta)," ujarnya.

Menurut Syarif, ada kemungkinan ekspor benur dilakukan via Bandara Soetta karena menyesuaikan situasi pandemi corona atau Covid-19, bukan sebagai bentuk monopoli.

"Mungkin terkait minimnya penerbangan di masa pendemi," ujarnya.

Adapun, penetapan bandara ini sesuai lampiran keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KЕР-BКІPM/2020.

Baca juga: Novel Baswedan Dipuji karena Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo, Sebelumnya Pernah Menangkap Nurhadi

Isinya tentang tempat pengeluaran khusus benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Lima bandara itu adalah Bandar Udara Internasional Tangerang melalui Balai Besar KIPM Jakarta I Soekarno Hatta serta Bandar Udara Internasional Maros melalui Balai Besar KIPM Makassar Sultan Hasanuddin.

Selain itu, Bandar Udara Internasional Badung Ngurah Rai melalui Balai KIPM Denpasar, Bandar Udara Internasional Sidoarjo melalui Balai KIPM Surabaya I Juanda, dan Bandar Udara Internasional Deli Serdang melalui Balai KIPM Medan I Kualanamu.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang meneliti kasus ekspor benih lobster, namun dalam ranah logistik atau forwarding.

Diduga ada monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding kepada satu pelaku usaha untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster.

Baca juga: Buka Suara, Fadli Zon Puji Edhy Prabowo Setelah Jadi Tersangka, Singgung Nama Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016.

Menteri Edhy menegaskan kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan, para nelayan, serta fokus pada kegiatan budidaya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, perusahaan yang memiliki izin mengekspor benih lobster itu menjadi sorotan lantaran banyak kader Gerindra partai asal Edhy Prabowo dibalik perusahaan itu.

Dia menyatakan sejak awal kebijakan ekspor benih lobster dibolehkan selama tujuannya memberi makan rakyat.

Dia menambahkan kegiatan ekspor benih juga selama ini dipantau oleh tim Tim budidaya, tim perikanan tangkap, hingga karantinanya.(Tribun Network/nas/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini