TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian membeberkan fakta baru terkait kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan tersebut dinilai sebuah pelanggaran.
Pasalnya polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
Saat ini proses penyelidikan kepolisian telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.
Terungkap deretan fakta mengenai kasus ini.
Berikut uraiannya:
Baca juga: Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap Seusai Bubarkan Aksi Tolak Rizieq, Polisi: Setiap Warga Bebas Bersuara
Baca juga: Rapid Test di Kawasan Markas FPI Rizieq Sepi Peminat, Malah Ada yang Kabur, Terungkap Penyebabnya
Dihadiri 3.000 orang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyoroti kegiatan rangkaian penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.
Acara tersebut diperkirakan dihadiri oleh 3.000 orang.
Padahal Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).