TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua buronan kasus suap usaha budidaya benih lobster 2020, Andreu Pribadi Masita (APM) dan Amiril Mukminin (AM) telah menyerahkan diri ke KPK.
Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif kepada penyidik KPK pada Kamis, 25 November 2020, sekira pukul 12:00 WIB.
Andreu Pribadi Masita adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian KP.
Andreu ditunjuk jadi Staf Khusus Menteri KKP sejak Februari-Maret 2020.
Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.
Dalam kontestasi Pemilu, Andreu maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10.
Baca juga: Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster
Andreu memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster.
Dia berwenang melakukan penunjukan perusahaan jasa kargo yang akan memegang izin usaha budidaya benih lobster.
Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreu diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster.
Menurut sejumlah sumber, Andreu memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni 2020 lalu.
Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.
Selain itu, Andreau diduga cawe-cawe dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir.
SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster.