"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra: Mari Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger