TRIBUNNEWS.COM - Ketua harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, buka suara soal pengunduran diri Edhy Prabowo dari posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Ia mengatakan, surat pengunduran diri dari Edhy Prabowo sudah diterima pihak partai.
Partai Gerindra akan mempersiapkan pengganti Edhy agar partai tidak terganggu jelang Pilkada serentak.
"Tentunya pengunduran dari Pak Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di partai.
"Kami akan segera siapkan penggantinya," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Apresiasi Kerja KPK soal Penangkapan Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku
Baca juga: Sandiaga Uno dan Fadli Zon Siapa yang Paling Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo di Kabinet Jokowi
Baca juga: Kementerian Kelautan & Perikanan Stop Sementara Ekspor Benih Lobster Pasca OTT Menteri Edhy
Lalu, soal penggantian Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP, Partai Gerinda menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, Jokowi memiliki hak prerogatif atau hak istimewa untuk memilih menterinya.
"Itu hak prerogatif presiden, dan kita belum bicara atau belum mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," kata Dasco.
Menteri KKP Ad Interim
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).
Presiden Jokowi lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ad Interim Menteri KKP.
Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan telah menerima surat penunjukkan tersebut.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Benur
Baca juga: Donal Fariz Bantah Sebar Isu OTT Edhy Prabowo Berkaitan dengan Rahayu Saraswati: Itu Pencatutan
Penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim juga disampaikan lewat Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Benur
Baca juga: Peneliti Berharap Pengganti Edhy Prabowo Tidak Berasal dari Kalangan Parpol
Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.
Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Diketahui, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka telah ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Jokowi Diprediksi akan Reshuffle Kabinet Setelah Menteri KP Jadi Tersangka, Siapa Pengganti Edhy?
Baca juga: Fadli Zon Dinilai Berpeluang Jadi Menteri Jokowi Gantikan Edhy Prabowo, Ini Pertimbangannya
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini menjalani penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)