News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munas MUI

Munas X MUI Hasilkan Empat Fatwa soal Haji saat Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers virtual gelaran Munas MUI ke-X, Senin (23/11/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November 2020  kemarin.

Ada 5 fatwa yang dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.

"Munas X MUI menghasilkan lima fatwa," ujar Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Fatwa MUI : Sel Tubuh Manusia Boleh untuk Bahan Produksi Vaksin dan Obat dalam Kondisi Darurat

Baca juga: Tidak Masuk Kepengurusan, Tengku Zulkarnain: Saya Merasa Cukup 10 Tahun Bersama MUI

Berikut rincian lengkap empat fatwa haji di tengah pandemi Covid-19 hasil sidang Munas X MUI :

*Fatwa Tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini*

Ketentuan Hukum

1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:

a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.

*Fatwa Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram*

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini