News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Cimahi

PDIP Pecat dan Tak Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK. (Instagram/ajaympriatna)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan melakukan pemecatan Ajay Muhammad Priatna dari kader partai, setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek RS Kasih Bunda Cimahi. 

"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," papar Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Selain melakukan pemecatan, kata Djarot, PDI Perjuangan juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Wali Kota Cimahi tersebut, yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Cimahi. 

"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ucap Djarot. 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020). 

Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB. 

Baca juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, KPK Sita Uang Rp420 Juta

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp420 juta. 

Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait. 

Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar. 

Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

"Barang bukti Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dibekuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini