TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Prostitusi online kian marak terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.
Di Jambi, Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terbongkar dari razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Awalnya, polisi merazia hotel dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, termasuk identitas bahkan surat nikah yang sah.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) dari dalam kamar hotel.
Selain itu, pengunjung yang ada di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah.
Melainkan pasangan yang dipesan melalui Michat.
Baca juga: Polisi Pergoki Artis ST dan MA Sedang Threesome dengan Pria Saat Terjadi Penggerebekan
"Ya. Semua ada 19 orang yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).
Ia menuturkan semua orang yang ditangkap terdiri dari 8 orang wanita dan 11 orang pria.
Baca juga: Dari Bisnis Prostitusi Artis Online, Pasangan Ini Raup Untung Rp 300 Juta Setahun
Lebih jauh, enam perempuan dari yang ditangkap, diduga pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap ponsel enam orang pelaku dan menemukan diduga muncikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online MiChat.
Dari pemeriksaan itu, seorang perempuan berinisial DH (16) menawarkan temannya MW (16) di aplikasi MiChat.
Berdasarkan pengakuan DH, dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW.
Tarif yang ditawarkan mulai Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per satu kali berhubungan intim.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Handreas semua orang yang ditangkap hanya dilakukan pendataan dan pembinaan, karena tidak terbukti melakukan tindakan prostitusi online.
"Ya. Dari perempuan yang ditangkap ada 3 orang di bawah umur. Tapi kita lakukan pembinaan, karena tidak terbukti," kata Handreas menegaskan.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bongkar Praktik Prostitusi "Online" Melalui Aplikasi MiChat, Amankan 19 Orang