Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.005 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020.
Jumlah laporan tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data per Kamis (26/11) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negera (BKN).
"Terhitung data pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan mencapai 1.005 ASN," kata Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).
Usai melalui sinkronisasi data antara BKN Kementerian PAN-RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu, dari 1.005 ASN yang dilaporkan, 727 diantaranya telah direkomendasikan melakukan pelanggaran.
Baca juga: Wakil Menteri LHK dalam Bedah Buku: Feisal Tamin Mentor Netralitas ASN
Baca juga: Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Sawah Besar, Hasil Rapid Testnya Reaktif Covid-19
Baca juga: Wapres Maruf Amin Ungkap Perbedaan Kesejahteraan Guru Honorer dengan ASN
Baca juga: Nadiem Makarim: Tiap Tahunnya, Jumlah Guru ASN di Indonesia Menurun 6 Persen
Sebanyak 580 ASN telah dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas.
Sedangkan 147 sisanya belum mendapat tindak lanjut, dan 121 lainnya dalam proses penindakan.
BKN juga memblokir 26 data kepegawaian dan membuka 8 data kepegawaian.
Wilayah pemblokiran terbanyak ada di instansi pusat sebesar 17 data.
Sisanya tersebar di kantor regional BKN di Makassar, Jayapura, Bandung dan Pekanbaru.
"Untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada instansi pusat yakni 17 data kepegawaian," ucapnya.