Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama RSCM Lies Dina menerangkan pihaknya hanya melaksanakan layanan kesehatan terhadap terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Soal penjagaan maupun pengamanan, pihak RSCM menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta institusi kepolisian.
"Kami laksanakan layanan kesehatannya. Untuk penjagaan dan hal lain terkait kewenangan khusus lainnya tentu oleh kementerian atau institusi terkait," kata Dina dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Dirut RSCM: Kondisi Abu Bakar Baasyir Relatif Stabil
Adapun Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menerangkan Baasyir memang mendapat pengawalan dari Densus 88 Antiteror Polri dan Brimob Polri selama di RSCM.
"Dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," kata Rika.
Baasyir merupakan diketahui divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus terorisme pada 2011.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM Setelah Demam Tinggi, Bukan karena Terpapar Covid-19
Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Baasyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Baasyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Baasyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.
Baasyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.