Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Berikut juga Rincian Kasusnya
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan presiden Nomor 73/2012
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Peraturan Presiden Nomor 46/2019
Baca juga: 12 Menteri Dijerat KPK sejak Era Megawati hingga Jokowi, Siapa Saja?
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006