TRIBUNNEWS.COM - Detasemen khusus atau Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.
Upik Lawanga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 lantaran terlibat dalam tindak pidana terorisme.
"Alhamdulillah pada tanggal 23 November 2020 pada pukul 14.35 di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung Densus melakukan penangkapan saudara TB alias Upik Lawanga," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dikutip dari kanal Tribrata TV Humas Polri, Senin (30/11/2020).
Awi menjelaskan, Upik Lawanga setidaknya sudah buron selama 14 tahun.
Disebutkan juga, Upik merupakan aset yang sangat berharga milik Jemaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Sosok Upik Lawanga Pentolan Teroris yang Ditangkap di Lampung, Ahli Merakit Bom Murid Dr Azhari
Baca juga: Polri Ungkap Sumber Pendanaan Organisasi Teroris JI, Diantaranya dari Kotak Amal
"Karena memang UL ini merupakan penerus doktor Azahari, sehingga yang bersangkutan sengaja disebunyikan oleh JI," imbuh Awi.
Selama dalam pelariannya, Upik Lawanga selalu berpindah-pindah tempat dan dilindungi oleh bidang khusus yang dibentuk oleh JI.
Tercatat pada 2007, Upik Lawanga melarikan diri dari Poso melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo, hingga akhirnya menetap di Lampung.
Densus 88 Antiteror memastikan terkait dengan anggota JI yang lain, termasuk pihak yang sengaja menyembunyikan UL sebagai DPO, akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku.
Fakta-fakta terkait Upik Lawanga:
1. Pascakonflik Poso pada 2001, kelompok JI turun ke Poso untuk melakukan pelatihan militer kepada pemuda-pemuda Muslim Poso yang diberi nama Uhud 1, 2, dan 3.
Uhud merupakan nama angkatan pelatihan militer. Di sini, Upik Lawanga menjadi salah satu pesertanya.
2. Upik Lawanga kemudian dibaiat masuk menjadi anggota JI dan dikirim ke Pulau Jawa.
Ia ditugaskan untuk belajar ilmu membuat bom high eksplosive dengan doktor Azahari