News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Di Persidangan, Saksi Sebut Pinangki Beberapa Kali Kena Sanksi dari Wakil Jaksa Agung

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung bernama Luphia Claudia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (30/11/2020).

Claudia mengungkap terdakwa Pinangki Sirna Malasari pernah terkena sanksi penurunan pangkat pada tahun 2012.

Claudia sendiri merupakan pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejagung.

Ia juga merupakan pemeriksa Pinangki pada kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang kala itu buronan Kejagung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Baca juga: Anita Kolopaking Mengaku Sampai Gondok Tagih Haknya Sebagai Pengacara Djoko Tjandra.pada Pinangki

Rekam jejak itu dibeberkan Luphia saat ingin memeriksa Pinangki berkenaan dengan cuitan Twitter salah satu akun yang mengunggah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra.

Dari hasil penelusuran data sistem pengawasan, didapati Pinangki sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin pada Tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012.

"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan. Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ucap Claudia.

Namun Claudia tidak tahu apa kasus yang menjerat Pinangki sehingga dijatuhi hukuman tersebut.

Sementara dalam hasil pemeriksaan kasus terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra, Pinangki juga dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatan struktural.

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," jelas dia.

Pinangki disanksi berat karena dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa hingga melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019.

Tercatat Pinangki pernah berpergian hingga 9 kali tanpa izin selama tahun 2019.

"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Claudia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini