News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten LabuhanBatu Utara.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, tim penyidik  memperpanjang masa penahanan Khairuddin selama 40 hari dimulai 30 November 2020 sampai 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan  pemberkasan perkara," kata Ali, Senin (30/11/2020).

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka

Diberitakan, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dolar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini