News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Ungkap Kapan Waktunya Mundur dari KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kapan dirinya akan benar-benar mundur dari institusi yang selama ini membesarkan namanya.

Novel merasa resah dengan kondisi KPK.

Bahkan ia blak-blakan, beberapa waktu lalu sempat ingin mundur dari komisi antikorupsi lantaran undang-undang KPK direvisi.

“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur. Tetapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur,” kata Novel dikutip awak media dari YouTube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020). 

Baca juga: Novel Baswedan Dipuji karena Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo, Sebelumnya Pernah Menangkap Nurhadi

Adanya perubahan instrumen yang mengatur KPK ini, menurut Novel bukan lah perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung. 

Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi seperti penyadapan dan penyitaan. 

Apalagi, kata Novel, bila seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang notabene akan memiliki 'atasan' secara langsung atau tidak yakni pemerintah. 

Baca juga: Dipimpin Novel Baswedan, KPK Geledah Kantor KKP

Padahal secara kelembagaan KPK juga mengawasi penggunaan keuangan negara oleh para penyelenggaran negara termasuk pemerintah.  

Belum lagi kalau sedang menangani kasus besar, kata Novel, tidak jarang aparat penegak hukum mendapat intervensi penguasa atau pihak tertentu. 

Karena itu, regulasi seperti UU KPK yang lama sangat dibutuhkan, bukan justru diubah dan semakin dilemahkan.

“(Tapi) Pelemahan ini belum 100 persen terjadi. Independensi pegawai akan sangat berkurang ketika menjadi ASN. Saya bukan mengecilkan ASN, bahkan kalau kita lihat kawan-kawan ASN banyak mengeluhkan hal itu. Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bilang juga bisa dipindahkan, disanksi dan lain-lain,” kata Novel. 

Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dalam wawancara yang sama, Karny Ilyas lantas mengkonfirmasi bagaimana langkah Novel menyikapi kondisi tersebut. 

Novel pun mengakui arah untuk dia mengajukan pengunduran diri dari insitusinya itu pun semakin terbuka besar. 

“Arahnya sangat terlihat Pak Karni. Pertama tadi saya katakan independensi menjadi poin penting, poin penting untuk bisa bekerja dengan berintegritas dengan profesional. Kalau independensi lemah atau tidak independen lagi baik lembaga atau pegawainya bagaimana kita bisa berharap bisa bekerja benar,” kata Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini