News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Diminta Lakukan Studi Sebelum Membuka Sekolah di Tengah Pandemi Corona

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menilai pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 sarat dengan pro kontra.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pemerintah harus melakukan studi sebelum membuka sekolah.

"Ini saya katakan pro kontra, harus dicek melalui penelitian, studi, mana yang lebih diminta? dibuka atau tidak dibuka," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Covid-19 Masih Menyebar, Pemda Diminta Buat Pertimbangan Matang-matang untuk Buka Sekolah

Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan untuk wilayah DKI Jakarta yang saat ini tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Menurutnya, pembukaan sekolah di Jakarta tidak dilakukan.

"Kalau misalnya di Jakarta, jangan dibuka dulu deh karena masih tinggi penyebarannya," ujarnya.

Di sisi lain, banyak sekolah di daerah-daerah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka meski pemerintah masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menurut Dede, hal itu terkait beban orang tua yang tidak mampu mendukung anak belajar secara PJJ.

Atas dasar itu, menurut Dede, pemerintah tidak memaksa pembukaan sekolah.

"Menurut kami adalah ujung-ujungnya adalah sikap orang tua, setuju atau tidak setuju ada di tangan orang tua," ucapnya.

"Tapi sekolah memberikan kesempatan kepada bagi yang mau, nanti juga ada pengawasannya ada dari pemerintah daerah, kemudian komite sekolah, sampai kepada orang tua. Keputusan terakhir ada pada orang tua," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini