TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi awal November lalu, memicu pro dan kontra.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti pun angkat suara terkait hal tersebut. Pandangan La Nyalla diungkapkannya saat wawancara khusus dengan kru Tribun Network, Senin (30/11/2020).
Bagaimana Pak La Nyalla menyikapi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, dan meyakinkan masyarakat bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan langkah percepatan pembangunan ekonomi?
Kemarin dalam kunjungan kerja ke beberapa provinsi di Sulawesi, saya sampaikan di beberapa Kampus, melalui forum FGD.
Baca juga: Ketua DPD RI Ungkap Peran Para Senator Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Berbagai Daerah
Saya katakan, secara obyektif, ada kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia. Apalagi di era persaingan bebas, yang global dan border-less ini. Indonesia ingin keluar dari status negara yang terjebak dalam negara berpenghasilan menengah.
Indonesia harus mencari jalan keluar, agar defisit neraca APBN tidak harus ditutupi dengan terus menerus menambah hutang negara.
Karena negara ini tidak akan pernah bisa membebaskan biaya Pendidikan, jika berada dalam kondisi defisit neraca. Negara juga tidak akan bisa membebaskan biaya pengobatan, jika berada dalam kondisi defisit neraca.
Dan yang paling penting, jika kita terus menerus dalam kondisi seperti ini, defisit neraca APBN, maka kita tidak akan bisa mencapai apa yang menjadi tujuan negara ini berdiri, seperti yang dicita-citakan founding fathers yang tertulis di alinea keempat Pembukaan UUD kita.
Baca juga: La Nyalla Sebut Kemudahan Berusaha Jadi Kunci Mendongkrak Ekonomi Daerah
Karena itu, semangat Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor. Terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah.
Nah, sekarang tinggal kita uji. Apakah UU Cipta Kerja ini implikasinya akan mampu membuat percepatan pembangunan? Apakah mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian? Apakah mampu meningkatkan penyerapan lapangan kerja? Dan apakah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat? Beri waktu dong. Kalau belum diberi waktu untuk jalan, kapan kita menguji di lapangan? Saya sampaikan seperti itu.
Baca juga: La Nyalla: DPD RI Emban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah
Nah, kalau nanti gagal, kan ada mekanismenya untuk memperbaiki mana yang dianggap gagal. Kita bisa melakukan melalui mekanisme perubahan undang-undang. Untuk mengubah, menghapus dan menambah pasal di dalam undang-undang.
Percepatan ekonomi
La Nyalla juga menyinggung soal isu percepatan pembangunan ekonomi di tahun 2021.
Ia mengaku telah menyampaikan dalam setiap rapat kerja dengan kepala daerah bahwa isu strategis daerah bukan saja tentang otonomi daerah. Tetapi ada tiga isu yang juga tidak kalah penting.
"Yaitu, yang pertama, percepatan pembangunan daerah, kedua, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah, dan yang ketiga, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah."
"Untuk mencapai itu, saya selalu tekankan tentang kemudahan berusaha di daerah, seperti sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, dan politik kebijakan daerah yang harus berpihak kepada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ujarnya.
Politik 2024
Dalam kesempatan itu, Tribun Network juga sempat menanyakan sikap politik La Nyalla dalam peta politik tahun 2024.
Namun, La Nyalla mengaku ingin fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD RI. "Izinkan saya untuk fokus kepada tugas dan amanah yang diberikan kepada saya sebagai Ketua DPD RI, sebagai wakil daerah, yang harus menunjukkan kerja dan sumbangsih DPD RI kepada daerah," katanya.